Minggu, 08 Mei 2016

Beda Masjid dan Musholla, Apakah Disunahkan Shalat Tahiyyatul Masjid di Musholla?

Setiap tempat di permukaan bumi yang seorang sah sholat di atasnya teranggap sebagai masjid. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam  bersabda:


وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا


“Bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid dan tempat yang suci” [HR. Al-Bukhari]
Masjid  adalah tempat yang diwakafkan untuk sholat, yaitu tempat yang diwakafkan dan disediakan khusus untuk sholat. 
Musholla adalah tempat yang digunakan untuk sholat dan berdoa tanpa disyaratkan wakaf. 
Setiap tempat yang digunakan untuk sholat dan berdoa baik statusnya wakaf atau bukan disebut musholla. 
Oleh karena itu, musholla mencakup masjid dan selainnya. Setiap masjid adalah musholla dan tidak setiap musholla adalah masjid. 


Begitu juga dengan Musholla Al-Kamil, yang bangunannya diatas  tanah wakaf (sertifikat) ,Apakah disunahkan Sholat Tahyyatul Masjid  di musholla?
Untuk mengetahui secara mendalam perbedaan musholla dan masjid, link artikel dibawah ini dapat memberi pencerahan secara fiqih  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar