Setiap tempat di permukaan bumi yang seorang sah sholat di atasnya teranggap
sebagai masjid. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا
وَطَهُورًا
Masjid adalah tempat yang
diwakafkan untuk sholat, yaitu tempat yang diwakafkan dan disediakan khusus
untuk sholat.
Musholla adalah tempat yang digunakan untuk
sholat dan berdoa tanpa disyaratkan wakaf.
Setiap tempat yang digunakan untuk
sholat dan berdoa baik statusnya wakaf atau bukan disebut musholla.
Oleh karena itu, musholla mencakup masjid dan selainnya. Setiap masjid adalah musholla dan tidak setiap musholla adalah masjid.
Begitu juga dengan Musholla Al-Kamil, yang bangunannya diatas tanah wakaf (sertifikat) ,Apakah disunahkan Sholat Tahyyatul Masjid di musholla?
Untuk mengetahui secara mendalam perbedaan musholla dan masjid, link artikel dibawah ini dapat memberi pencerahan secara fiqih :
Oleh karena itu, musholla mencakup masjid dan selainnya. Setiap masjid adalah musholla dan tidak setiap musholla adalah masjid.
Begitu juga dengan Musholla Al-Kamil, yang bangunannya diatas tanah wakaf (sertifikat) ,Apakah disunahkan Sholat Tahyyatul Masjid di musholla?
Untuk mengetahui secara mendalam perbedaan musholla dan masjid, link artikel dibawah ini dapat memberi pencerahan secara fiqih :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar