Jumat, 17 Juni 2016

ZAKAT, Jaminan Sosial Islam

Terutama di bulan Ramadhan, setiap insan muslim diwajibkan mengeluarkan zakat, terutama zakat fitrah. Sebagaimana Islam, yang selalu istiqomah dengan  tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana. [QS. At-Taubah:60]

     Fakir miskin merupakan kelompok yang harus diutamakan dalam pembagian zakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kelompok lain yang berhak atas zakat tersebut. Fakir miskinlah sasaran utamanya. Ketika Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu ditugaskan ke Yaman untuk berdakwah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah”. (Pada lafazh lainnya: ‘Maka yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah semata.) (Pada lafazh lainnya lagi: ‘Supaya mereka menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi).     

     Apabila mereka mentaatimu karena yang demikian itu (dalam riwayat lain: ”apabila mereka telah mentauhidkan Allah Azza wa Jalla ), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang yang kaya di antara mereka; lalu dibagikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka jauhilah olehmu harta-harta mereka yang baik dan takutlah kamu terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada hijab antara do’a orang yang dizhalimi dengan Allah.”
     Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa sedekah (zakat) yang wajib ini harus dipungut dari orang-orang kaya kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka itu juga. Dalam hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam pengelolaan zakat itu perlu ada petugas khusus untuk memungutnya dari orang-orang kaya dan membagikan kepada orang-orang miskin.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, ”Berdasarkan hadits tersebut, Imamlah (penguasa) yang berwenang untuk mengelola urusan zakat, memungut, dan menyalurkannya secara langsung ataupun dengan perantaraan wakil-wakilnya. Barangsiapa di antara mereka menolak, maka bisa dipungut secara paksa.”
     Usaha Islam dalam menanggulangi kemiskinan itu bukanlah suatu usaha yang tidak serius,  temporer atau setengah-setengah. Penanggulangan kemiskinan, bagi Islam, justru merupakan salah satu asas yang khas dengan sendi-sendi yang kokoh. Tidak mengherankan kalau zakat yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir miskin itu tersebut ditetapkan sebagai rukun Islam yang ketiga.
 

• Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
     Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukuman di dunia bagi kaum yang tidak menunaikan zakat, yaitu Allah Azza wa Jalla akan menimpakan kepada mereka kemarau yang panjang dan kelaparan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


…وَلَـمْ يَـمْنَعُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوْا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَـاءِ وَلَوْ لاَ الْبَهَائِمُ لَـمْ يُـمْطَرُوْا
Artinya : Dan tidaklah mereka menahan zakat harta-harta mereka, melainkan hujan dari langit akan ditahan bagi mereka. Dan seandainya tidak ada binatang-binatang niscaya hujan tidak akan diturunkan kepada mereka.

Zakat dalam pandangan Islam, adalah suatu hak, atau suatu utang yang menjadi beban bagi orang kaya untuk dibayarkan kepada golongan-golongan yang lemah dan yang berhak menerimanya. Zakat juga merupakan haqqun ma’luum (suatu hak tertentu), maksudnya, tertentu jumlahnya dan ukurannya, yang diketahui oleh orang yang berkewajiban menunaikan zakat, dan juga oleh orang yang berhak menerimanya. Yang menetapkan dan membatasi ketentuan ini adalah Allah Azza wa Jalla .

• Orang Yang Berhak Menerima Zakat
     Al-Qur-an telah menjelaskan golongan-golongan dan sektor-sektor yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagai bantahan terhadap orang-orang munafik yang sangat berambisi mendapatkan bagian zakat dengan menempuh jalan yang tidak halal. Mereka sangat dendam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau tidak menghiraukan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : ”Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat); jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah.” [QS.At-Taubah: 58]

• Orang-Orang Yang Menjaga Kehormatannya Lebih Diutamakan  Menerima Zakat
     Karena kekeliruan dalam penyajian dan penerapan ajaran-ajaran Islam, banyak manusia menyangka bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat itu adalah mereka yang biasa menganggur atau para pengemis yang biasa menunjuk-nunjukkan kemelaratan dan kemiskinannya. Barangkali gambaran orang miskin yang semacam inilah; yang menjadi kesalah-pahaman dalam pikiran kebanyakan orang sejak lama. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbaikan; antara lain dengan sabdanya: ”Bukanlah yang dinamakan miskin itu orang-orang yang membutuhkan sebiji atau dua biji kurma, dan bukan pula sesuap atau dua suap makanan. Tetapi sesungguhnya yang dinamakan miskin itu adalah orang-orang yang memelihara kehormatan dirinya. Bacalah jika kalian mau, ’Mereka tidak meminta kepada orang-orang dengan cara paksa [Qs. Al-Baqarah: 273].’”
     Yang dimaksud dengan ”mereka tidak meminta-minta kepada manusia secara paksa” ialah mereka yang tidak memaksa dalam meminta-minta dan tidak menyusahkan orang lain dalam hal yang sebenarnya mereka sendiri sama sekali tidak membutuhkan. Sesungguhnya orang yang meminta-minta kepada orang lain, padahal apa yang dimintanya itu sudah ada pada dirinya, berarti orang itu telah melakukan ilhaaf (meminta dengan paksa).
Minta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan atau untuk memperkaya diri adalah diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَـهُمْ تَكَثُّرًا ، فَإِنَّـمَـا يَسْأَلُ جَـمْرًا ، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
Artinya : Barangsiapa meminta harta kepada orang lain untuk memperkaya diri, maka sungguh, ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak.”

• Orang Yang Kuat Dan Sanggup Bekerja Tidak Berhak Menerima Zakat
Ada sebagian orang yang memiliki pemahaman keliru sehingga mereka menyangka bahwa zakat itu melindungi pengangguran. Padahal Islam tidak menghendaki demikian.
Karena itu, orang yang kuat lagi sanggup bekerja diharuskan aktif berusaha dan bekerja. Ia harus diberi kesempatan bekerja sehingga ia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan tenaga dan keringatnya sendiri.
Secara tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَـحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ 
Artinya : Tidak halal sedekah itu, bagi orang yang kaya dan juga bagi orang yang kuat lagi sehat.
Yang dimaksud orang yang kuat ialah orang yang fisiknya masih memungkinkan bekerja. Sedangkan yang dimaksud sehat ialah orang yang anggota badannya normal dan sempurna.
     Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib. Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain. Inilah bentuk  jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar